Pakai Narkoba, Legislator AS Tidak Ditahan

Senin, 14 Juli 2014 - 16:39 WIB
Pakai Narkoba, Legislator AS Tidak Ditahan
Pakai Narkoba, Legislator AS Tidak Ditahan
A A A
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar membeberkan jika oknum legislator AS yang bebas jeratan hukum kasus Narkoba terbukti tes urinenya positif narkoba. Namun, polisi tidak bisa melakukan penahanan, lantaran tidak memiliki dua bukti.

Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, oknum pejabat AS itu ditangkap bersama dengan dua orang lainnya, yakni Rahman dan MI.

Rahman terbukti bersalah karena memiliki barang bukti 10 paket sabu beserta alat hisapnya dan positif narkoba. Sementara MI tidak terbukti narkoba dan hanya terlibat kasus memiliki senjata tajam.

"AS itu tidak cukup bukti dan hanya tes urinenya saja positif. Tersangka Rahman dalam penyidikannya juga tidak mengakui kalau dia bersama dengan AS. Namun bukan berarti AS lepas, kami tetap sidik," kata Endi Sutendi, di ruang kerjanya, Senin (14/7/2014).

Ditambahkan dia, terkait dugaan adanya suap terhadap polisi, Unit Satuan Narkoba Polres Sinjai membantah, karena tidak sesuai fakta. AS dilepas karena penyidik tidak memiliki alat dua alat bukti cukup untuk menjerat oknum legislator AS.

"Kalau pun nantinya ada polisi terbukti dari pemeriksaan, Propam Polda menerima suap, maka akan diberikan sanksi tegas. Tapi mudah-mudahan tidak, karena itu termasuk berani apalagi kasus narkoba," tegasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5828 seconds (0.1#10.140)